PERTANYAAN:
Ingin bertanya sehubungan dengan ziarah. Apakah Mabit di Mina pada hari Tasyrik?
Qadarullaah hotel kami jaraknya dekat ke jamarat Dan jauh ke tenda Mina. Jadi rencananya kami akan tinggal di hotel, ke jamaratnya di saat melempar jumrah saja. Pemerintah juga ada program tanazul Mina utk jamaah yg hotelnya dekat jamarat. Mohon penjelasannya Ustadz. (+62 816-963-xxx)
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim ..
Para ulama sepakat bahwa mabit di Mina disyariatkan dalam rangkaian haji. Hanya saja mereka berbeda pendapat; apakah wajib atau tidak.
Mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa mabit di Mina adalah wajib dalam ibadah haji. Jika seseorang meninggalkannya tanpa uzur, maka dia wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.
Sekte Hanafi menyatakan bahwa Mabit di Mina adalah Sunnah dari Muakkadah, dan tidak wajib. Ini juga merupakan pendapat Hasan al Bashri, Ibn Abbas, dan banyak lagi. Tetapi masih disarankan untuk tidak tertinggal tanpa alasan.
Para ulama zaman ini pun berbeda pendapat. Antara yang tetap mewajibkan seperti:
Mantan Mufti Arab Saudi, Syaikh Bin Baaz:
Semalam di Mina memiliki perselisihan antara para sarjana, dari para sarjana yang mengatakan: Ini adalah tugas, dan lebih mungkin dan lebih benar; Because the Prophet ﷺ is in Mina, and he said: Take your rituals from me and licensed for Abbas and the shepherds in leaving the overnight, Abbas for the sake of watering, and the shepherds for grazing at night, so when he authorized them without others, it indicates that it is obligatory for others, and this is more likely, and some scholars have gone that it is not necessary to be narrated on the authority of Ibn Abbas dan kesehatannya pada otoritas Ibn Abbas, yang pertama dan kemungkinan besar di Mona
Mabit (bermalam) di Mina merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa mabit itu wajib, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih benar, karena Nabi ﷺ bermalam di Mina dan beliau bersabda: “Ambillah dariku manasik (tata cara berhaji) kalian.” Beliau memberikan keringanan kepada Al-Abbas dan para penggembala untuk tidak mabit: Al-Abbas karena tugas memberi minum jamaah haji, dan para penggembala karena mereka harus menjaga ternak di malam hari. Maka, ketika beliau memberikan keringanan hanya kepada mereka dan bukan kepada yang lain, hal ini menunjukkan bahwa mabit itu wajib bagi selain mereka. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa mabit tidak wajib, dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, namun kesahihan riwayat tersebut dari Ibnu Abbas masih perlu ditinjau.
Maka yang lebih utama, lebih kuat, dan lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa mabit di Mina itu wajib bagi para jamaah haji. (Fatawa Nuur ‘alad Darb)
Sementara pepatah bahwa mabit di Mina adalah sunnah – tidak wajib – seperti al ‘allamah yusuf al qaradhawi rahimahullah, katanya dalam lemaknya di webnya:
Siapa pun yang tidak perlu atau minat untuk meninggalkan semalam di Mina, maka ia dapat tetap di dalamnya di Nabi, semoga doa dan kedamaian Tuhan ada di atasnya. Ini adalah keputusasaan yang diperlukan untuk meminta keinginan, dan tidak meminta wajib untuk apa yang saya lihat.
Dan siapa pun yang sulit untuk menginap di Mina, atau memiliki kebutuhan atau minat untuk tidak tinggal di Mina, tidak ada yang salah dengan itu. Tidak ada bukti yang menunjukkan kewajiban. Dan pepatahnya, semoga doa dan kedamaian Tuhan ada di atasnya: “Ambil ritualmu dariku.” Hadis lebih seperti hadis “berdoa saat Anda melihat saya asli” dan dengan ini ada dalam doa apa itu kewajiban, apa itu tugas, dan apa yang diinginkan.
Maka barang siapa yang tidak memiliki kebutuhan atau kepentingan untuk meninggalkan mabit (bermalam) di Mina, maka disunnahkan baginya untuk tetap tinggal di sana, meneladani Nabi ﷺ. Menurut pendapatku, ini adalah bentuk peneladanan yang diperintahkan dalam rangka sunah, bukan kewajiban.
Adapun siapa yang merasa kesulitan untuk mabit di Mina, atau memiliki keperluan tertentu atau kepentingan untuk tidak mabit di sana, maka tidak mengapa baginya (untuk tidak mabit). Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mabit itu wajib. Adapun sabda Nabi ﷺ: ‘Ambillah dariku manasik kalian,’ tidak menunjukkan bahwa semua perbuatan dalam haji itu wajib, karena di dalamnya terdapat rukun, kewajiban, dan sunah.
Hadis ini mirip dengan hadis: ‘Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku salat,’ padahal dalam aktivitas shalat itu ada yang fardhu, yang wajib, dan yang sunnah. (selesai)
Bisa jadi program pemerintah untuk tanazul Mina bagi sebagian jamaah yang hotelnya dekat jamarat mengambil pandangan pihak yang menyunnahkan karena adanya hajat dan maslahat bagi mereka.
Dengan demikian. Wallahu a’lam
Farid Numan Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.