▪▫

PERTANYAAN

ustadz izin bertanya

ada titipan pertanyaan

seseorang menikah karena hamil diluar nikah, dan dinikahkan saat kondisi hamil
apakah perlu akad ulang setelah bayi lahir? (yg dulu hanya simbolis)

mohon pencerahannya (+62 812-1365-xxxx)


JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya diperselisihkan para ulama, sebagian besar membolehkan berdasarkan surat An Nuur (24) ayat 3, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina.” Bahkan jika bayinya lahir setelah enam bulan dari pernikahan, bayi itu tetap dapat dinasabkan ke ayah biologisnya. Sehingga tidak perlu akad nikah ulang.

Syekh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

Dengan kesepakatan, diperbolehkan bagi pezina untuk menikah dengan pezina yang berzina dengannya. Jika dia mempunyai anak setelah enam bulan dari waktu akad, maka silsilahnya terbukti, dan jika dia mempunyai anak itu kurang dari enam bulan dari waktu akad, maka silsilahnya tidak terbukti, kecuali dia mengatakan: Anak itu darinya, dan dia tidak menyatakan bahwa itu hasil zina. Pengakuan terhadap anak ini membuktikan silsilahnya darinya

Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang berzina dibolehkan menikahi wanita yang telah berzina. Jika dia melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah, maka garis keturunannya jatuh ke tangan laki-laki. Jika kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah, maka hal itu tidak diperhitungkan padanya kecuali pihak laki-laki membuat pengakuan yang mengatakan bahwa anak itu adalah miliknya dan tidak menjelaskan bahwa itu adalah hasil zina. Maka dengan pengakuan tersebut, maka garis keturunan anak tersebut tetap berada pada ayah kandungnya. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, vol. 10, hal. 148)

Sebagian ulama dan sahabat nabi berpendapat bahwa hal itu tidak sah. Maka apa yang dikatakan Syaikh Wahbah Az Zuhailiy yang “menyetujui” kemampuannya, perlu diperhatikan kembali, karena kenyataannya sebagian sahabat Nabi dan Imam Malik Rahimahullah melarang hal itu. Syekh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah mengutip dari penyusun Shafwatul Bayan yang merinci sebagai berikut:

Ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya seorang laki-laki mengawini perempuan yang pernah berzina dengannya. Al-Syafi’i dan Abu Hanifah berkata: Hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan dari Umar, Ibnu Masoud, dan Jabir: Tidak diperbolehkan. Ibnu Masoud berkata: Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan kemudian menikahinya setelah itu, maka mereka telah berzina selamanya. Demikian yang dikatakan Malik.

Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: bisa saja. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir, bahwa mereka berpendapat: tidak mungkin. Ibnu Mas’ud berkata: Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia mengawininya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya! Imam Malik.” (Syekh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, vol. 9, hal. 18)

Dengan demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts