PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz
Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan
JAWABAN
Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian
Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.
Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
Kedua. Bagian anak ke 3 yang meninggal pada tahun 2022, akan diwariskan kembali kepada saudara kandungnya yang ada. Dalam aliran Syafi’i, saudara laki-laki boleh mempunyai 2x saudara perempuan.
Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:
– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Terkait
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.