🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz

Untuk hati-hati. Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum nishabnya mencukupi dan haulnya belum turun? Jazakallah (SA)


🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ada dua persoalan ya..

1. Mengeluarkan zakat “sebelum haul”

Jumhur ulama membolehkan, dalilnya karena Rasulullah ﷺ memperbolehkan pamannya sendiri (Abbas bin Abdil Muthalib) mengeluarkan zakat sebelum hasil tangkapannya.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

Al-Abbas bin Abdul-Muttalib bertanya kepada Rasulullah – semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian – tentang menyegerakan sedekah sebelum waktunya, maka dia memberinya izin untuk melakukannya.

Bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib bertanya kepada Rasulullah ﷺ. dalam hal penyegeraan zakatnya sebelum haul, maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan baginya dalam hal itu.

(HR. Abu Daud no. 1624, At Tirmidzi no. 679. Hadits ini shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam al Hakim (Al Mustadrak no. 5431), dan diamini oleh Imam adz Dzahabi)

Hadits ini menunjukkan kebolehan mengeluarkan zakat yang telah nishab meskipun waktu haulnya belum sempurna.

Namun Imam di Tirmidzi Rahimahullah berkata:

Para ahli berbeda pendapat mengenai menyegerakan zakat sebelum jatuh temponya, dan sekelompok orang yang berilmu berpendapat agar tidak terburu-buru, dan demikianlah yang dikatakan Sufyan. Al-Thawri berkata: Saya lebih suka dia tidak mempercepatnya, dan sebagian besar ahli ilmu berkata: Jika dia mempercepatnya sebelum waktunya, maka itu cukup baginya, dan ini adalah apa yang dia katakan Al-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq

Para ulama berbeda pendapat mengenai percepatan zakat sebelum diangkut. Sekelompok ulama berpendapat hal itu tidak mungkin, demikian pendapat Sufyan ats Tsauri, beliau berkata: “Saya memilih untuk tidak terburu-buru.” Namun mayoritas ulama mengatakan: “Sesungguhnya menyegerakan zakat sebelum penarikannya sah.” Demikianlah pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At Tirmidzi, hal. 136. Pernerbit Dar Ibn al jauzi)

Kebolehan ini juga menjadi pendapat Ibnu Umar, Atha, Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq.    (Imam Abul Husein al ‘Imrani, Al Bayan fi Madzhab al Imam asy Syafi’i, 3/378)

Imam Abu Hanifah Rahimahullah berkata:

Boleh mengeluarkan zakat sebelum satu tahun, dan tidak boleh memberikan kafarah sebelum melanggar sumpah

Boleh mengeluarkan zakat sebelum haul, dan tidak boleh kaffarat sebelum sumpah. (Ibid, 3/378)

Imam Ali al Qari al Hanafi Rahimahullah, dikutip dari Ibnu Malak:

Hal ini menunjukkan diperbolehkannya menyegerakan zakat setelah mencapai kuorum dan sebelum selesainya tahun tersebut.

Hal ini menunjukkan kemampuan untuk menyegerakan zakat (zakat) setelah mencapai nishab, sebelum selesai haul. (Mirqah al Mafatih, 4/1275)

Bagi yang menolak, selain Sufyan ats Tsauri, ada juga Imam Malik, Rabi’ah, Daud, Ibnu Hazm yang mengharamkan penyebutan tersebut. (Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, Sahih Fiqih as Sunnah, 2/64)

Syaikh Abu Malik sendiri menilai pendapat mayoritas ulama yaitu boleh, adalah pendapat yang lebih kuat. (Ibid, 2/65)

2. Untuk berzakat “sebelum nishab”

Semua ulama sepakat bahwa hal itu tidak sah, dan dianggap sebagai amal sunnah saja. Hal ini dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:

Tidak boleh mempercepat zakat sebelum mencapai kuorum, tanpa adanya perselisihan yang kita ketahui, dan alasannya adalah karena itu merupakan percepatan hukum sebelum penyebabnya.

“Tidak boleh menyegerakan (membayar) zakat sebelum memiliki harta yang mencapai nisab, tanpa adanya perselisihan pendapat yang kami ketahui. Alasannya adalah karena hal itu berarti menyegerakan suatu hukum sebelum adanya sebab yang mewajibkannya.”

Maka, untuk kasus yg ditanyakan, walau boleh dikeluarkan sebelum haul, tapi belum memenuhi syarat nishab. Krn zakat hanya sah jika sudah nishab, jika belum maka belum sah, dan itu hanya dihitung sedekah biasa.

Dengan demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts