PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…

(+62 823-7083-xxxx)


JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.

{Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang suci dan kemudian tidak menghadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka dengan delapan puluh kali cambukan, padahal mereka tidak menerimanya. Mereka mempunyai kesaksian yang kekal, dan mereka itulah orang-orang yang melanggar.

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]

Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.

{Kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan menebus kesalahannya. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.}

kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan



Berita Terkini

Berita Terbaru

Daftar Terbaru

News

Jasa Impor China

Berita Terbaru

Flash News

RuangJP

Pemilu

Berita Terkini

Prediksi Bola

Technology

Otomotif

Berita Terbaru

Teknologi

Berita terkini

Berita Pemilu

Berita Teknologi

Hiburan

master Slote

Berita Terkini

Pendidikan

Resep

Jasa Backlink

Slot gacor terpercaya

Anime Batch

Similar Posts