PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…
(+62 823-7083-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.
{Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang suci dan kemudian tidak menghadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka dengan delapan puluh kali cambukan, padahal mereka tidak menerimanya. Mereka mempunyai kesaksian yang kekal, dan mereka itulah orang-orang yang melanggar.
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]
Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.
{Kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan menebus kesalahannya. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.}
kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch