PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, apa ada keringanan gak sholat untuk orang tua lagi sakit. Udah lansia, lagi di rawat di rumah sakit, kondisi sadar, di infus, gak sanggup bangun dan jalan, selalu pakai pempers. Dibilang gak sanggup sholat krna pusing (+62 852-7173-xxxx)

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Jika kondisi kesadaran masih normal, akal masih berfungsi, kewajiban shalat masih berlaku, walau kondisi kesulitan fisik sudah berat. Hendaknya dilakukan dengan tata cara sesuai kemampuan fisiknya.

Ada beberapa kotoran di puncak, kateter, atau apa pun, karena dalam kondisi rasa sakit dan masyaqqah (kesulitan) itu dimaafkan. Kondisinya sama dengan seorang wanita yang selalu keluar dari darah, bahkan jika darahnya tidak bersih tetapi wanita masih berkewajiban untuk berdoa karena mereka tidak menstruasi. Darah yang mengalir selama doa tidak membatalkan doa, seperti kotoran di Pampers.

Argumennya, sebagai berikut:

Allah Ta’ala mengatakan:

Takut Tuhan, apa yang Anda bisa

Kemudian takutlah Allah sesuai dengan kesediaan Anda

(Q. Di Taghabon, ayat 16)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

Jadi jika saya memerintahkan Anda dengan sesuatu, maka datanglah darinya.

Jadi, jika saya memerintahkan Anda untuk melakukan sesuatu, lakukan sejauh yang Anda bisa.

(Hr. Muslim no. 1337)

Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:

Kesulitannya hancur

Kesulitan itu menarik  kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75. 1400H-1980M. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

Atau sebagai Imam Tajuddin seperti yang dikatakan Subki:

Kesulitannya adalah untuk membawa fasilitasi, dan jika Anda mau, saya berkata: jika disempit, itu akan berkembang

Kesulitan mengarah pada kenyamanan, dan jika Anda mau, Anda dapat mengatakan: jika situasinya sempit maka itu membawa ruang. (Imam Tajuddin sebagai Subki, Al Asybah Wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411h-1991m. Darul Pole Al ‘Ilmiyah)

Tersedia di Bukhari Shahih diberitahu oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

Apa yang dinyatakan oleh umat Islam dalam perhiasan mereka

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Sejarah Lainnya:

Atas otoritas Aisha, katanya
Fatima datang kepada putri Abu Habish kepada Nabi, semoga doa dan kedamaian Tuhan ada di atasnya. Dia berkata: Tidak, itu kerinduan, dan itu bukan pada wanita itu.

Dari Aisha dia berkata; ‘Fathimah Binti Abi Hubaisy datang ke Nabi Sallallaahu’ Alaihi Wasallam seperti yang dia katakan;

‘Wahai utusan Allah, saya seorang wanita yang mengendarai darah baja, sampai saya tidak murni, haruskah saya meninggalkan doa?’

Dia berkata: “Ini hanya penyakit darah, bukan darah menstruasi, ketika darah menstruasi datang, tinggalkan doa. Ketika darah menstruasi berlalu, membersihkan darah dari Anda lalu berdoa.”

(Hr. Muslim no. 333)

Dua sejarah ini menunjukkan bahwa seseorang yang selalu keluar dari darahnya masih merupakan suatu keharusan. Tetapi darah mengalir dan tinja. Ini menunjukkan “kondisi spesifik” yang dimaafkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

Dan putusan inkontinensia dan berbahaya bagi mereka yang memiliki peristiwa permanen dan melukai putusan tentang aturan menstruasi menurut hal tersebut di atas

Hukum untuk mereka yang bangga, dan dengan mudah keluar dari Madzi, dan mereka yang selalu Berhadat, dan darah luka yang mengalir, sama dengan seorang wanita yang sebelumnya dijelaskan. (Al Majmu ‘Syarh Al Muhadzdzab, 1/516)

Ada pun caranya:

1. Sebelum shalat bersih-bersih dulu dari najisnya, ganti pakaian dan pampers, lalu wudhu selayaknya ingin shalat, jika sudah masuk waktu shalat. Ada pun jika wudhunya sebelum masuk waktu shalat, lalu dia keluar najis sebelum shalat maka ini batal, mesti ulangi wudhunya.

Imam Ibn Qudamah Rahimahullah mengatakan:

Jika salah satu dari ini melakukan wudhu sebelum waktu, dan sesuatu keluar dari itu, kemurniannya tidak valid

Jika salah seorang mereka (orang yg disebut di atas) berwudhu sebelum waktunya, lalu keluar najis, maka batal thaharahnya. (Al Mughni, 1/248)

Inilah pendapat mayoritas ulama.

Syekh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

Bagi orang yang memiliki mayoritas ahli hukum adalah bahwa pemilik kehalusan harus melakukan wudhu untuk setiap doa setelah memasuki waktunya, dan tidak cukup baginya untuk melakukan wudhu atas doa sebelum memasuki waktunya, dan jika dia ingin berdoa, dia harus mengganti pakaiannya dengan obsesi atau memurnikannya jika memungkinkan dan mencuci toko dengan baik dengan baik dengan baik dan mencuci toko dengan baik dengan baik dengan baik dan mencuci toko dengan baik dengan baik dan mencuci toko dengan baik dengan baik dengan baik dan mencuci toko

Sesungguhnya yang dianut oleh mayoritas fuqaha adalah bahwa penderita beser wajib wudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, tidak sah jika dia berwudhu sebelum masuk waktunya. Dan, wajib baginya jika hendak shalat mengganti pakaiannya yg kena najis atau hendaknya dia sucikan sejauh kemampuannya dan dia cuci yg kotor itu sebaik-baiknya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108086)

2. Jika kondisi sulit, atau ketika shalat keluar najis tersebut tanpa disadarinya, jika sudah tidak mampu mengontrol keluarnya najis, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah jika keluarnya saat shalat.

Dengan demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Numan Hasan

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.

Kiriman serupa