Arti Rezeki

Definisi secara bahasa:

Maksudnya adalah apa yang dibelanjakan seseorang dalam satuan dirham dan sejenisnya untuk kebutuhan dirinya atau orang lain, dan dikumpulkan untuk pengeluaran.

An Nafaqah: Secara mutlak, apa-apa yang dikorbankan oleh manusia baik berupa dirham dan semisalnya untuk apa-apa yang dibutuhkannya atau selainnya. Jamaknya adalah nafaqaat. (Kulit Lisan, 10/357)

Makna Secara Fiqih:

1. Hanafiyah

Menyadari sesuatu yang dengannya ia bertahan hidup

Sediakan sesuatu dengan apa saja yang bisa melanggengkannya. (Fathul Qadir, 4/193)

2. Malikiyah

Kaum Maliki mengartikannya sebagai: sesuatu yang mempunyai tekstur kebiasaan yang menghalangi manusia untuk bermewah-mewah

Segala sesuatu yang membenarkan kondisi dasar manusia tanpa berlebihan. (Hasyiyah Al Kharasyi, 4/183)

Maliki juga berkata:

Jadi yang keluar adalah makanan yang biasa bukan dari manusia, seperti jerami untuk hewan, dan yang keluar adalah makanan yang tidak biasa untuk manusia, seperti permen dan buah-buahan, jadi itu bukan pengeluaran yang sah. Apa yang bersifat boros, yaitu apa yang melebihi kebiasaan masyarakat dalam membelanjakan uangnya untuk kesenangan wanita, dihilangkan.

Mereka mengatakan: pengeluaran kebutuhan pokok selain manusia seperti rumput buat ternak, dan pengeluaran yang bukan kebiasaan pada makanan manusia seperti permen, buah-buahan, itu bukanlah termasuk nafkah secara syar’i. Pengeluaran yang dianggap berlebihan, yaitu belanja ekstra dari kebiasaan diantara manusia pada belanja yang sifatnya kesenangan (hobi). (Hasyiyah Ash Shawiy, 3/590)

3. Syafi’iyyah

Itu diambil dari pembelanjaan, yaitu pembelanjaan, dan hanya digunakan untuk kebaikan

Diambil dari kata infaq yaitu pengeluaran/belanja, dan tidak memakainya kecuali pada kebaikan. (Mughni Al Muhtaj, 3/425)

4. Hambaliyah

Kaum Hambali mendefinisikannya sebagai: kecukupan pangan, sandang, perumahan, dan aksesoris terkait

Memberikan kecukupan orang yang menjadi tanggungannya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal terkait tiga hal itu. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 13/113)

Dari kesemuanya, bisa diambil kesimpulan bahwa nafkah itu:

– Untuk menjaga keberlangsungan hidup
– Berupa hal yang pokok yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal
– tidak berlebihan
– dipakai untuk kebaikan

📌 Hukumnya

Terhadap hal-hal di atas, yaitu yang dapat menjaga keberlangsungan hidup baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, adalah WAJIB bagi suami menyediakannya.

Argumennya:

Laki-laki berkuasa atas perempuan karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan apa yang mereka keluarkan dari hartanya

“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lainnya (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian hartanya” (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Jarir Ath Tabari Rahimahullah berkata:

“(Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan) maksudnya suamilah yang berkuasa atas isterinya, mendidiknya dan membimbing tangannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan bagi mereka. (karena Allah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain) yaitu dengan keutamaan yang Allah SWT berikan kepada laki-laki atas isterinya, berupa harta bagi isteri, mahar yang baik, nafkah bagi isteri, dan bekal yang cukup untuk kehidupannya. (Tafsir Ath Thabari, 6/687)

Tetapi, kewajiban ini dilaksanakan sesuai kemampuan. Makanan, pakaian, dan tempat tinggal, walau pada batas minimal, maka itu sudah cukup dikatakan TELAH MENAFKAHI.

Hal ini sesuai dengan ayat:

Dia mendapat rezeki dari limpahan-Nya, dan barangsiapa yang ditakdirkan untuk rezekinya, maka hendaklah dia menafkahkan dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan apa yang telah Dia berikan kepadanya. Allah akan mendatangkan kesusahan setelah Yesra

Dan orang yang rezekinya dipersempit hendaknya memberi rezeki dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali (hanya) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kebebasan setelah kesulitan”. (QS. Ath Talaq : 7).

Maka, tidak benar bahwa nafkah kepada istri itu mesti dalam ukuran yang membuatnya lebih sejahtera dibanding saat gadisnya. Apalagi jika ukuran sejahtera ada pada hal-hal yg “Lux”, maka menurut kalangan Malikiyah ini bukan lagi nafkah secara syar’i.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

Barang siapa yang rezekinya terbatas, dan ia tidak bebas, maka hendaknya ia menafkahkan sesuai dengan jumlah rezeki yang Allah Ta’ala berikan kepadanya. (Tafsir Ath Thabari, 23/68)

Tingkat Tunjangan; Apakah Ukurannya Akurat?

Tidak ada satupun. Hal ini lebih tepat dikembalikan pada ‘urf, yaitu tradisi yang pantas dan sesuai di suatu negara atau daerah. Tentu tiap kabupaten belum tentu sama.

Maka, standar untuk dikatakan “layak,” atau “sejahtera”, atau “miskin” di sebuah daerah perlu diketahui seorang suami.

Masuk dalam pembahasan ini adalah kadar Nafkah Batin. Para ulama berbeda pandangan cukup beragam.

Syafi’iyyah mengatakan itu bukan kewajiban bagi suami. Ibnu Hazm mengatakan minimal satu kali dalam sebulan menjima’ istrinya, itu wajib, jika tidak maka suami telah durhaka. Al Ghazali mengatakan empat hari sekali, sebab laki-laki diberikan kesempatan memiliki empat Istri, ini juga pendapat para ulama salaf. Imam Malik mengatakan wajib bagi suami melakukannya jika sedang tanpa uzur, jika suami ogah-ogahan maka dia boleh dipaksa, atau dipisahkan (cerai). Sebagian ulama mengatakan minimal sekali di masa suci. Dst.

Dengan demikian. Tuhan memberkati

✍️ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts